Beranda | Artikel
Ringkasan Fiqih Haji dan Umrah
6 hari lalu

DAFTAR ISI

  1. Pengertian Haji, Hukum dan Keutamaannya.
  2. Miqat-Miqat
  3. Ihram
  4. Fidyah
  5. Jenis-Jenis Ibadah Haji
  6. Pengertian Umrah dan Hukumnya.
  7. Tata Cara Umrah.
  8. Tata Cara Haji.
  9. Hukum-Hukum Haji dan Umrah.
  10. Ziarah ke Masjid Nabawi
  11. Hadyu, Kurban dan Aqiqah.

Haji adalah salah satu rukun Islam, diwajibkan pada tahun ke sembilan Hijriyah. Hukumnya wajib atas setiap muslim, yang merdeka, balig, berakal, mampu, sekali dalam seumur hidup secara bersegara,(jika sudah mampu tidak boleh ditunda-tunda).

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلٗاۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ ٱلۡعَٰلَمِينَ [ال عمران: ٩٧] 

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. [Ali-‘Imran/3: 97]

Yang mampu melaksanakan haji, yaitu orang yang sehat badan, mampu melakukan perjalanan, mempunyai bekal dan kendaraan yang memungkinkan dengannya menunaikan ibadah haji hingga pulang, setelah membayar kewajiban seperti hutang, nafkah yang disyari’atkan untuknya dan keluarganya, dan ia mempunyai kelebihan untuk menutupi kebutuhan pokoknya.


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/136709-ringkasan-fiqih-haji-dan-umrah.html